Kembali

Upacar Peringatan Hari Santri Nasional 2025

Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional berdasarkan KH Hasyim Asy’ari yang mengeluarkan fatwa “Resolusi Jihad” pada 22 Oktober 1945, mengajak umat Islam di Indonesia mempertahankan kemerdekaan.

Kemudian, dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015, 22 Oktober secara resmi ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional.

Tujuan utamanya adalah: mengenang dan meneladani peran santri dan ulama dalam perjuangan & mempertahankan kemerdekaan, serta mengajak generasi sekarang untuk melanjutkan kontribusi tersebut dalam pembangunan bangsa.

upacar tersebut di ikuti seluruh santri se kecamatan seputih raman dan masyarakat setempat.